Rokok, benda yang
tak asing di masyarakat Indonesia. Rokok seakan telah menjadi unsur budaya yang
tak terpisahkan dalam tatanan masyarakat. Lingkaran industri rokok juga telah
menjadi salah satu penyumbang pajak terbesar dan si empu perusahaan menjadi
jajaran orang terkaya di Indonesia.
Akan tetapi dibalik hegemoni fenomena rokok di masyarakat,
rokok merupakan racun yang dapat membunuh siapa saja. Kita semua tahu bahwa
rokok mengandung berbagai zat yang sangat berbahaya bagi tubuh. Bahkan, bungkus
rokok pun telah mencantumkan risiko mengonsumsi rokok.
Semua orang berhak merokok. Sementara yang lain juga
berhak mendapatkan udara yang baik dan sehat (UUD 1945 Pasal 28H). Sehingga
untuk menjembatani kedua hak tersebut, pemangku kebijakan di negeri ini telah
mengeluarkan produk hukum yang saat ini dianggap paling adil. Rokok adalah
barang yang halal. Tetapi pengonsumsiannya diharamkan bagi anak-anak dan wanita
hamil (Fatwa MUI). Rokok juga merupakan barang yang sah dan legal. Tetapi
penggunaannya dilarang di tempat belajar mengajar (PP No 109/2012 Bab V,
Perwali Surakarta No 13/2010 Bab II Pasal 2).
Sungguh sebuah ironi jika masih terlihat aktivitas yang
berkenaan dengan rokok di dalam sebuah kampus. Terlebih lagi jika kampus
tersebut menyandang sebagai predikat kampus kesehatan / kedokteran. Berdasarkan hal tersebut, kami Kementerian
Advokasi BEM FK UNS mencoba untuk mewujudkan kampus FK tanpa rokok.
Perjalanan panjang ini kami mulai dari tahap pengumpulan
data tentang kampus tanpa rokok. Berdasarkan hasil survey kami yang telah
dilakukan secara on line pada
pertengahan tahun 2012, 96,4 % mahasiswa FK UNS berkeinginan memiliki kampus
tanpa rokok. Data yang masih mentah ini langsung kami ajukan ke Pimpinan
Fakultas pada acara Audiensi BEM di tanggal 28 September 2012. Hasil dari
audiensi ini berupa Surat Kesepakatan Dekan dan Mahasiswa yang salah satu poinnya bersisi janji dekanat
untuk berupaya secara aktif mewujudkan kampus FK tanpa rokok.
Pada tanggal 19 Maret 2013, BEM melakukan follow up audiensi ke PD 1 FK UNS. Hasil
yang kami dapat berupa usulan mengenai kampus tanpa rokok belum bisa diterima
oleh Senat Universitas. Oleh karena itu PD 1 meminta BEM untuk mengkaji masalah
kampus tanpa rokok disertai bukti pendesakan dari mahasiswa agar Rektor
bersedia mengeluarkan produk hukum yang memayungi kampus FK tanpa rokok.
Kajian resmi tentang kampus tanpa rokok pun kami mulai.
Selama kurang lebih sebulan kami mengkaji kampus FK tanpa rokok. Kajian kamipun
menelurkan sebuah pernyataan permintaan kampus tanpa rokok yang dilengkapi
berbagai data penunjang dan penguat.
Untuk lebih meyakinkan Rektor bahwa hampir semua mahasiswa
menginginkan kampus FK tanpa rokok, bertepatan pada Hari Tanpa Tembakau Sedunia
(31 Mei 2013) kami melakukan sebuah aksi. Aksi tersebut berupa penandatangan
petisi dukungan terhadap kampus FK tanpa rokok. Tidak kurang dari 800 tanda
tangan yang terdiri dari tanda tangan pimpinan fakultas, dosen, karyawan, dan
mahasiswa berhasil kami kumpulkan. Untuk lebih memperkuat petisi kami, kami
juga meminta tanda tangan dukungan ke
Wali Kota beserta Muspida Kota Surakarta di acara peringatan HTTS yang diadakan
oleh Pemkot Surakarta.
Kajian beserta salinan seluruh petisi kami edarkan ke
Pimpinan Universitas, Senat Universitas, Dekan se UNS, dan Kaprodi se FK UNS.
Harapan kami adalah petinggi kampus dapat mendengar aspirasi kami mewujudkan
kampus FK tanpa rokok.
Hasil dari gerilya kami ini adalah undangan Rektor dan PR
3 untuk membicarakan mengenai kampus FK tanpa rokok. Pimpinan Universitas
sangat mendukung usulan kami. Rektor meminta kami untuk berkoordinasi dengan
tim PPLH UNS agar usulan kami menjadi bagian dari program green campus UNS yang berada di bawah naungan Kementerian
Lingkungan Hidup.
Kami bergerak cepat dengan langsung menjalin koordinasi
dengan Ketua Tim PPLH. Beliau sangat mendukung usulan kami. Beliau memasukkan
kampus FK tanpa rokok sebagai bagian dari green
campus UNS dan berjanji akan melakukan sosialisasi tentang green campus ke civitas akademika FK
UNS. Sosialiasi dilakukan pada tanggal 26 September 2013. Hasil dari
sosialisasi ini berupa iktikad Pimpinanan Fakultas untuk membuat payung hukum
sendiri mengenai kampus FK tanpa rokok dalm bentuk SK Dekan.
Selain itu Ketua tim PPLH juga akan memfasilitasi kami
untuk bertemu dengan Menteri Lingkungan Hidup RI di acara kunjungan beliau ke
UNS di pertengahan bulan November. Kami diharapkan bisa meminta dukungan
Menteri untuk mewujudkan kampus FK tanpa rokok. Namun sampai akhir bulan
November, rencana kedatangan Menteri belum juga terealisasikan.
Berita kepastian kedatangan Menteri baru kami dapat di
minggu kedua bulan Desember. Menteri terjadwal untuk mengisi acara di UNS pada
tanggal 17 Desember bersama dengan rombongan PPLH dari Undip, UKSW, UB, Untan,
Unlam, Undana, Unram, Uncen, Unhas, Unpatti, Unsri, dan Unri. Dengan sisa waktu
kurang dari seminggu kami mendesak Dekan
FK UNS untuk segera menerbitkan SK Dekan
tentang Kawasan Tanpa Rokok. Kami juga
mengonsep sebuah acara demo seremonial untuk meminta tanda tangan Menteri
sebagai bukti dukungannya.
Alhamdulillah, di sela-sela Ujian Blok Psikiatri kami
bersama Kasubbag Kemahasiswaan FK UNS berhasil meyakinkan Dekan untuk menandatanani
SK Dekan sesuai draft kami. Tepat di hari Jumat tanggal 13 Desember 2013 diterbitkanlah
Keputusan Dekan FK UNS Nomor
7827/UN27.06/TU/2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok yang menetapkan 3 kampus FK
UNS sebagai Kampus Tanpa Rokok. Masih
teringat jelas saat Dekan FK UNS akan membubuhkan tanda tangannya. Beliau
berucap bismillahirrahmanirrahim. Amar ma’ruf nahi munkar. Teruskan
perjuanganmu.
Di hari Senin tanggal 16 Desember 2013, segala persiapan
aksi untuk esok hari sudah siap. Spanduk SK Dekan untuk dimintakan tanda tangan
dukungan dari Menteri LH, kain putih petisi Kampus UNS Tanpa Rokok, kertas
dukungan Kampus FK Tanpa Rokok yang akan ditanda tangani Menteri LH dan Rektor
UNS, pamflet, megaphone, pita merah,
spidol, bendera Indonesia, dan bendera BEM sudah siap. Kami juga telah berkoordinasi dengan pihak
Kementerian LH, Rektor, dan Tim PPLH UNS. Kami siap mengadakan aksi damai
dengan orasi dari Presiden BEM FK UNS.
Bagai petir di siang bolong, tepat pukul 19.00 Ketua Tim
PPLH memberi tahu kami kalau Menteri LH batal berkunjung ke UNS dikarenakan ada
perintah lain dari Presiden. Sontak saya lemas. Muncul perasaan kecewa dan rasa
malas untuk beraksi esok hari. Pres BEM menyemangati saya dan meyakinkan saya
kalau lembar tanda tangan Menteri akan diisi oleh Sekertaris Menteri. Show must go on.
Selasa pagi pukul 8.30 saya datang ke Rektorat UNS. Tidak
banyak yg mau ikut aksi kali ini. Hanya sekitar belasan yang pergi ke
rektorat. Setelah sarapan bersama di
ruang transit Rektorat dan berkoordinasi dengan Keamanan UNS, Umkap UNS, Humas
UNS, dan Polres Surakarta kami mempersiapakan teknis aksi kali ini. Melihat
junior dan teman-teman yang tetap bersemangat membuat semangat juang saya
kembali. Saya langsung mengambil alhi komando persiapan aksi. Saya yang mengawali perjuangan ini,
maka saya pulalah yang harus menuntaskannya. Setelah memasang pita merah di
jari telunjuk dan tengah (tanda tidak merokok) kami bersiap di posisi
masing-masing.
Hal yang ditunggu pun datang. Rombongan Menteri LH yang
diwakilkan oleh sekertarisnya beserta Rektor UNS menuju ke arah kami. Dibantu
oleh MC, saya mengarahkan Sesmen untuk memberikan paraf di spanduk kami.
Ini bukan merupakan akhir perjuangan. Ini adalah awal
perjuangan yang lebih berat untuk mengawal Kampus FK Tanpa Rokok. Teruslah
penuhi panggilan hati untuk mewujudkan FK yang madani dan harmonis. Karena cara
terbaik untuk menolong diri sendiri adalah dengan menolong orang lain.