Rabu, 01 Januari 2014

Menuju Kampus FK UNS Tanpa Rokok

Rokok, benda  yang tak asing di masyarakat Indonesia. Rokok seakan telah menjadi unsur budaya yang tak terpisahkan dalam tatanan masyarakat. Lingkaran industri rokok juga telah menjadi salah satu penyumbang pajak terbesar dan si empu perusahaan menjadi jajaran orang terkaya di Indonesia.
Akan tetapi dibalik hegemoni fenomena rokok di masyarakat, rokok merupakan racun yang dapat membunuh siapa saja. Kita semua tahu bahwa rokok mengandung berbagai zat yang sangat berbahaya bagi tubuh. Bahkan, bungkus rokok pun telah mencantumkan risiko mengonsumsi rokok.
Semua orang berhak merokok. Sementara yang lain juga berhak mendapatkan udara yang baik dan sehat (UUD 1945 Pasal 28H). Sehingga untuk menjembatani kedua hak tersebut, pemangku kebijakan di negeri ini telah mengeluarkan produk hukum yang saat ini dianggap paling adil. Rokok adalah barang yang halal. Tetapi pengonsumsiannya diharamkan bagi anak-anak dan wanita hamil (Fatwa MUI). Rokok juga merupakan barang yang sah dan legal. Tetapi penggunaannya dilarang di tempat belajar mengajar (PP No 109/2012 Bab V, Perwali Surakarta No 13/2010 Bab II Pasal 2).
Sungguh sebuah ironi jika masih terlihat aktivitas yang berkenaan dengan rokok di dalam sebuah kampus. Terlebih lagi jika kampus tersebut menyandang sebagai predikat kampus kesehatan / kedokteran.  Berdasarkan hal tersebut, kami Kementerian Advokasi BEM FK UNS mencoba untuk mewujudkan kampus FK tanpa rokok.
Perjalanan panjang ini kami mulai dari tahap pengumpulan data tentang kampus tanpa rokok. Berdasarkan hasil survey kami yang telah dilakukan secara on line pada pertengahan tahun 2012, 96,4 % mahasiswa FK UNS berkeinginan memiliki kampus tanpa rokok. Data yang masih mentah ini langsung kami ajukan ke Pimpinan Fakultas pada acara Audiensi BEM di tanggal 28 September 2012. Hasil dari audiensi ini berupa Surat Kesepakatan Dekan dan Mahasiswa  yang salah satu poinnya bersisi janji dekanat untuk berupaya secara aktif mewujudkan kampus FK tanpa rokok.
Pada tanggal 19 Maret 2013, BEM melakukan follow up audiensi ke PD 1 FK UNS. Hasil yang kami dapat berupa usulan mengenai kampus tanpa rokok belum bisa diterima oleh Senat Universitas. Oleh karena itu PD 1 meminta BEM untuk mengkaji masalah kampus tanpa rokok disertai bukti pendesakan dari mahasiswa agar Rektor bersedia mengeluarkan produk hukum yang memayungi kampus FK tanpa rokok.
Kajian resmi tentang kampus tanpa rokok pun kami mulai. Selama kurang lebih sebulan kami mengkaji kampus FK tanpa rokok. Kajian kamipun menelurkan sebuah pernyataan permintaan kampus tanpa rokok yang dilengkapi berbagai data penunjang dan penguat.
Untuk lebih meyakinkan Rektor bahwa hampir semua mahasiswa menginginkan kampus FK tanpa rokok, bertepatan pada Hari Tanpa Tembakau Sedunia (31 Mei 2013) kami melakukan sebuah aksi. Aksi tersebut berupa penandatangan petisi dukungan terhadap kampus FK tanpa rokok. Tidak kurang dari 800 tanda tangan yang terdiri dari tanda tangan pimpinan fakultas, dosen, karyawan, dan mahasiswa berhasil kami kumpulkan. Untuk lebih memperkuat petisi kami, kami juga meminta  tanda tangan dukungan ke Wali Kota beserta Muspida Kota Surakarta di acara peringatan HTTS yang diadakan oleh Pemkot Surakarta.
Kajian beserta salinan seluruh petisi kami edarkan ke Pimpinan Universitas, Senat Universitas, Dekan se UNS, dan Kaprodi se FK UNS. Harapan kami adalah petinggi kampus dapat mendengar aspirasi kami mewujudkan kampus FK tanpa rokok.
Hasil dari gerilya kami ini adalah undangan Rektor dan PR 3 untuk membicarakan mengenai kampus FK tanpa rokok. Pimpinan Universitas sangat mendukung usulan kami. Rektor meminta kami untuk berkoordinasi dengan tim PPLH UNS agar usulan kami menjadi bagian dari program green campus UNS yang berada di bawah naungan Kementerian Lingkungan Hidup.
Kami bergerak cepat dengan langsung menjalin koordinasi dengan Ketua Tim PPLH. Beliau sangat mendukung usulan kami. Beliau memasukkan kampus FK tanpa rokok sebagai bagian dari green campus UNS dan berjanji akan melakukan sosialisasi tentang green campus ke civitas akademika FK UNS. Sosialiasi dilakukan pada tanggal 26 September 2013. Hasil dari sosialisasi ini berupa iktikad Pimpinanan Fakultas untuk membuat payung hukum sendiri mengenai kampus FK tanpa rokok dalm bentuk SK Dekan.
Selain itu Ketua tim PPLH juga akan memfasilitasi kami untuk bertemu dengan Menteri Lingkungan Hidup RI di acara kunjungan beliau ke UNS di pertengahan bulan November. Kami diharapkan bisa meminta dukungan Menteri untuk mewujudkan kampus FK tanpa rokok. Namun sampai akhir bulan November, rencana kedatangan Menteri belum juga terealisasikan.
Berita kepastian kedatangan Menteri baru kami dapat di minggu kedua bulan Desember. Menteri terjadwal untuk mengisi acara di UNS pada tanggal 17 Desember bersama dengan rombongan PPLH dari Undip, UKSW, UB, Untan, Unlam, Undana, Unram, Uncen, Unhas, Unpatti, Unsri, dan Unri. Dengan sisa waktu kurang dari seminggu kami mendesak  Dekan FK UNS untuk  segera menerbitkan SK Dekan tentang Kawasan Tanpa Rokok.  Kami juga mengonsep sebuah acara demo seremonial untuk meminta tanda tangan Menteri sebagai bukti dukungannya.
Alhamdulillah, di sela-sela Ujian Blok Psikiatri kami bersama Kasubbag Kemahasiswaan FK UNS berhasil meyakinkan Dekan untuk menandatanani SK Dekan sesuai draft kami. Tepat di hari Jumat tanggal 13 Desember 2013 diterbitkanlah Keputusan Dekan  FK UNS Nomor 7827/UN27.06/TU/2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok yang menetapkan 3 kampus FK UNS sebagai Kampus Tanpa Rokok.  Masih teringat jelas saat Dekan FK UNS akan membubuhkan tanda tangannya. Beliau berucap bismillahirrahmanirrahim. Amar ma’ruf nahi munkar. Teruskan perjuanganmu.
Di hari Senin tanggal 16 Desember 2013, segala persiapan aksi untuk esok hari sudah siap. Spanduk SK Dekan untuk dimintakan tanda tangan dukungan dari Menteri LH, kain putih petisi Kampus UNS Tanpa Rokok, kertas dukungan Kampus FK Tanpa Rokok yang akan ditanda tangani Menteri LH dan Rektor UNS, pamflet, megaphone, pita merah, spidol, bendera Indonesia, dan bendera BEM sudah siap.  Kami juga telah berkoordinasi dengan pihak Kementerian LH, Rektor, dan Tim PPLH UNS. Kami siap mengadakan aksi damai dengan orasi dari Presiden BEM FK UNS.
Bagai petir di siang bolong, tepat pukul 19.00 Ketua Tim PPLH memberi tahu kami kalau Menteri LH batal berkunjung ke UNS dikarenakan ada perintah lain dari Presiden. Sontak saya lemas. Muncul perasaan kecewa dan rasa malas untuk beraksi esok hari. Pres BEM menyemangati saya dan meyakinkan saya kalau lembar tanda tangan Menteri akan diisi oleh Sekertaris Menteri. Show must go on.
Selasa pagi pukul 8.30 saya datang ke Rektorat UNS. Tidak banyak yg mau ikut aksi kali ini. Hanya sekitar belasan yang pergi ke rektorat.  Setelah sarapan bersama di ruang transit Rektorat dan berkoordinasi dengan Keamanan UNS, Umkap UNS, Humas UNS, dan Polres Surakarta kami mempersiapakan teknis aksi kali ini. Melihat junior dan teman-teman yang tetap bersemangat membuat semangat juang saya kembali. Saya langsung mengambil alhi komando persiapan  aksi. Saya yang mengawali perjuangan ini, maka saya pulalah yang harus menuntaskannya. Setelah memasang pita merah di jari telunjuk dan tengah (tanda tidak merokok) kami bersiap di posisi masing-masing.


Hal yang ditunggu pun datang. Rombongan Menteri LH yang diwakilkan oleh sekertarisnya beserta Rektor UNS menuju ke arah kami. Dibantu oleh MC, saya mengarahkan Sesmen untuk memberikan paraf di spanduk kami.




Ini bukan merupakan akhir perjuangan. Ini adalah awal perjuangan yang lebih berat untuk mengawal Kampus FK Tanpa Rokok. Teruslah penuhi panggilan hati untuk mewujudkan FK yang madani dan harmonis. Karena cara terbaik untuk menolong diri sendiri adalah dengan menolong orang lain.