Akhir-akhir
ini kabar tentang rencana Rektor UNS, Prof. Ravik Karsidi untuk melaksanakan KKN kembali mencuat. Seperti
kita ketahui bersama, KKN adalah bentuk kegiatan pengabdian kepada masyarakat
oleh mahasiswa dengan pendekatan lintas keilmuan dan sektoral pada waktu dan
daerah tertentu. Dengan kata lain, KKN adalah bentuk implementasi dari salah
satu Tri Dharma Perguruan Tinggi, pengabdian masyarakat. KKN mulai diterapkan
di Indonesia pada tahun 1971/1972. Beberapa saat setelah itu, UNS juga
menerapkan KKN.
Akan
tetapi, berdasarkan SK Rektor No 312/J27/KN/1998 tentang Penangguhan Penyelenggaraan
Kuliah Kerja Nyata Bagi Mahasiswa Universitas Sebelas Maret, penyelenggarakan
KKN di UNS dibekukan pada tahun 1999. Kepala LPPM UNS Prof Dr. Dharsono
mengungkapkan bahwa dibekukannya program KKN karena saat itu sedang terjadi masa
perubahan sehingga program-program yang tidak produktif terhadap pengembangan
masyarakat dihentikan. Selain itu, masyarakat saat itu juga beranggapan bahwa
KKN adalah sebuah program yang merepotkan.
Setelah
lebih dari 10 tahun menghilang, paradigma tentang KKN di UNS mulai berubah. UNS
kembali membuka program KKN pada 2014. Pada peluncuran perdananya, KKN akan diberlakukan
pada mahasiswa angkatan 2011. Alasan dimunculkannya KKN kembali menurut Rektor
UNS adalah untuk mengikis penyakit 'sok keminter' (merasa pandai) yang menurutnya banyak menghinggapi
orang - orang di lingkup perguruan tinggi. Salah satu upaya untuk mengikisnya,
yakni dengan memaksa para mahasiswa agar mau belajar dan terjun ke masyarakat
di antaranya melalui KKN. “Penyakit perguruan tinggi itu 'sok keminter'. Salah satu cara supaya tidak 'sok keminter', mahasiswa harus mau belajar ke masyarakat,”. Hal ini juga diperkuat oleh SK
Rektor UNS No : 491/UN27/PP/2011, KKN tentang mata
kuliah wajib bagi mahasiswa S1, dengan
bobot 2 SKS.
Pelaksanaan
KKN bagi seluruh mahasiswa S1 angkatan 2011 yang telah menempuh 110 SKS sudah
tidak bisa digoyahkan lagi. Pihak Rektorat melalui SK Rektor No: 38/UN27/HK/2012
tentang penyelenggaraan KKN Wajib dikelola oleh Unit Pengelola Kuliah Kerja
Nyata (UPKKN) LPPM telah melaksanakan akselerasi persiapan pelaksanaan KKN.
Termasuk didalamnya adalah uji coba KKN yang telah dilakukan beberapa waktu
yang lalu. Dalam pelaksanaan real nya
nanti, KKN direncanakan dilaksanakan di 15 kota. Diantaranya adalah Wonogiri,
Sukoharjo, Pati, Salatiga, Karanganyar, Purwodadi, Blora, Sragen, Grobogan,
Klaten, dan Rembang
Walaupun sesungguhnya secara
awam, persiapan KKN terlihat sangat tidak siap. Publikasi KKN belum merata
sehingga mayoritas mahasiswa S1 angkatan 2011 belum mengetahui tentang
pelaksanaan KKN. Petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknisnya pun belum ada. Hal
ini mengakibatkan munculnya berbagai spekulasi tentang pelaksanaan KKN yang
terkesan dipaksakan ini. Mulai dari politik pengalihan isu, konspirasi, hingga
pencitraan. Sehingga sangat
dikhawatirkan jika mahasiswa lah yang akan menjadi korban sebuah sistem yang
berakibat pada buruknya nama UNS di mata masyarakat luas.
Menurut PD 1 FK UNS, sebenarnya
para PD 1 di lingkungan UNS menolak pelaksanaan KKN. Mereka beralasan bahwa
dalam masa vakum tanpa KKN, setiap fakultas telah melaksanakan program pendidikan
lapangan lain yang sesuai dengan budaya masing-masing. Sebagai contohnya adalah
field lab dan magang. Selai itu,
belum semua pimpinan fakultas dan prodi tau serta siap menyongsong KKN. Tetapi nampaknya
Rektor bersikukuh untuk tetap melaksanakan KKN di tahun ini. Setelah SK Rektor
keluar, maka PD 1 sudah tidak bisa menolak lagi. Beliau mengatakan bahwa FK
akan bersiap-siap menyambut KKN dengan resiko penyesuaian akademik.
Khusus untuk Program Studi
Kedokteran, KKN rencananya akan dilaksanakan pada liburan semester 6 besok
mengingat masa studi prodi ini hanya 7 semester. KKN yang akan dilaksanakan
selama 6 minggu ini akan dilaksanakan pada bulan Agustus-September. KKN juga membuat
minggu aktif perkuliahan di semester 7 akan dimundurkan 2 minggu. Sementara bobot
2 SKS akan dimasukkan di KRS semester 7.
Untuk komponen pembiayaan KKN
akan dibagi menjadi 2 jenis, biaya
operasional dan fungsional. Biaya fungsional sepenuhnya akan ditanggung oleh universitas.
Biaya ini dianggarkan untuk melaksanakan program-program KKN yang tematik dan
terintegrasi. Sementara biaya operasional akan dibebankan kepada mahasiswa
peserta. Biaya ini dianggarkan untuk biaya hidup sehari-hari seperti tempat
tinggal, kebersihan, dan makan. Belum ada pengumuman resmi berapa besarnya
biaya ini, tetapi PD 1 menduga biayanya sekitar 1-1,5 juta. Seperti biaya hidup
di Solo selama 6 minggu. Beliau menghimbau mahasiswa untuk mulai menabung dan
ikhlas jika agenda KKN nantinya akan mengorbankan beberapa kepentingan
akademik.
KKN adalah program yang baik jika
dipersiapkan dan dikelola dengan matang. Tetapi dengan kondisi yang ada saat
ini, dikahwatirkan KKN tidak bisa berjalan sebagimana yang diharapkan. Selain itu
waktu KKN untuk Program Studi Kedokteran juga dikhawatirkan berbenturan dengan
agenda tahunan kampus untuk mahasiswa angkatan ketiga yang berupa Skripsi dan Osmaru
2014. Oleh karenanya sambil menunggu arahan lebih lanjut dari TIM LPPM-KKN UNS
tentng kejelasan pelaksanaan KKN, mari kita berdoa dan berusaha agar KKN tidak
mengganggu rangkaian hajatan keluarga mahasiswa Program Studi Kedokteran
angkatan 2011 a.k.a Axon.
Bener kk mahasiswa non reg sama sekali tidak ada sosialisasi waktu akan diadakan kkn, bahkan petunjuknya pun tidak ada.
BalasHapusMengganggu jadwal skripsi juga terlebih bertepatan puasa dan pilpres