Rabu, 01 Januari 2014

Abu-Abunya Pelaksanaan KKN di UNS

Akhir-akhir ini kabar tentang rencana Rektor UNS, Prof. Ravik Karsidi untuk melaksanakan KKN kembali mencuat. Seperti kita ketahui bersama, KKN adalah bentuk kegiatan pengabdian kepada masyarakat oleh mahasiswa dengan pendekatan lintas keilmuan dan sektoral pada waktu dan daerah tertentu. Dengan kata lain, KKN adalah bentuk implementasi dari salah satu Tri Dharma Perguruan Tinggi, pengabdian masyarakat. KKN mulai diterapkan di Indonesia pada tahun 1971/1972. Beberapa saat setelah itu, UNS juga menerapkan KKN.
Akan tetapi, berdasarkan SK Rektor No 312/J27/KN/1998 tentang Penangguhan Penyelenggaraan Kuliah Kerja Nyata Bagi Mahasiswa Universitas Sebelas Maret, penyelenggarakan KKN di UNS dibekukan pada tahun 1999. Kepala LPPM UNS Prof Dr. Dharsono mengungkapkan bahwa dibekukannya program KKN karena saat itu sedang terjadi masa perubahan sehingga program-program yang tidak produktif terhadap pengembangan masyarakat dihentikan. Selain itu, masyarakat saat itu juga beranggapan bahwa KKN adalah sebuah program yang merepotkan.
Setelah lebih dari 10 tahun menghilang, paradigma tentang KKN di UNS mulai berubah. UNS kembali membuka program KKN pada 2014. Pada peluncuran perdananya, KKN akan diberlakukan pada mahasiswa angkatan 2011. Alasan dimunculkannya KKN kembali menurut Rektor UNS adalah untuk mengikis penyakit 'sok keminter' (merasa pandai) yang menurutnya banyak menghinggapi orang - orang di lingkup perguruan tinggi. Salah satu upaya untuk mengikisnya, yakni dengan memaksa para mahasiswa agar mau belajar dan terjun ke masyarakat di antaranya melalui KKN. “Penyakit perguruan tinggi itu 'sok keminter'. Salah satu cara supaya tidak 'sok keminter', mahasiswa harus mau belajar ke masyarakat,”.  Hal ini juga diperkuat oleh SK Rektor UNS No : 491/UN27/PP/2011, KKN tentang mata kuliah wajib bagi mahasiswa S1, dengan bobot 2 SKS.
Pelaksanaan KKN bagi seluruh mahasiswa S1 angkatan 2011 yang telah menempuh 110 SKS sudah tidak bisa digoyahkan lagi. Pihak Rektorat melalui SK Rektor No: 38/UN27/HK/2012 tentang penyelenggaraan KKN Wajib dikelola oleh Unit Pengelola Kuliah Kerja Nyata (UPKKN) LPPM telah melaksanakan akselerasi persiapan pelaksanaan KKN. Termasuk didalamnya adalah uji coba KKN yang telah dilakukan beberapa waktu yang lalu. Dalam pelaksanaan real nya nanti, KKN direncanakan dilaksanakan di 15 kota. Diantaranya adalah Wonogiri, Sukoharjo, Pati, Salatiga, Karanganyar, Purwodadi, Blora, Sragen, Grobogan, Klaten, dan Rembang
Walaupun sesungguhnya secara awam, persiapan KKN terlihat sangat tidak siap. Publikasi KKN belum merata sehingga mayoritas mahasiswa S1 angkatan 2011 belum mengetahui tentang pelaksanaan KKN. Petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknisnya pun belum ada. Hal ini mengakibatkan munculnya berbagai spekulasi tentang pelaksanaan KKN yang terkesan dipaksakan ini. Mulai dari politik pengalihan isu, konspirasi, hingga pencitraan.  Sehingga sangat dikhawatirkan jika mahasiswa lah yang akan menjadi korban sebuah sistem yang berakibat pada buruknya nama UNS di mata masyarakat luas.
Menurut PD 1 FK UNS, sebenarnya para PD 1 di lingkungan UNS menolak pelaksanaan KKN. Mereka beralasan bahwa dalam masa vakum tanpa KKN, setiap fakultas telah melaksanakan program pendidikan lapangan lain yang sesuai dengan budaya masing-masing. Sebagai contohnya adalah field lab dan magang. Selai itu, belum semua pimpinan fakultas dan prodi tau serta siap menyongsong KKN. Tetapi nampaknya Rektor bersikukuh untuk tetap melaksanakan KKN di tahun ini. Setelah SK Rektor keluar, maka PD 1 sudah tidak bisa menolak lagi. Beliau mengatakan bahwa FK akan bersiap-siap menyambut KKN dengan resiko penyesuaian akademik.
Khusus untuk Program Studi Kedokteran, KKN rencananya akan dilaksanakan pada liburan semester 6 besok mengingat masa studi prodi ini hanya 7 semester. KKN yang akan dilaksanakan selama 6 minggu ini akan dilaksanakan pada bulan Agustus-September. KKN juga membuat minggu aktif perkuliahan di semester 7 akan dimundurkan 2 minggu. Sementara bobot 2 SKS  akan dimasukkan di KRS semester 7.
Untuk komponen pembiayaan KKN akan dibagi menjadi 2 jenis,  biaya operasional dan fungsional. Biaya fungsional sepenuhnya akan ditanggung oleh universitas. Biaya ini dianggarkan untuk melaksanakan program-program KKN yang tematik dan terintegrasi. Sementara biaya operasional akan dibebankan kepada mahasiswa peserta. Biaya ini dianggarkan untuk biaya hidup sehari-hari seperti tempat tinggal, kebersihan, dan makan. Belum ada pengumuman resmi berapa besarnya biaya ini, tetapi PD 1 menduga biayanya sekitar 1-1,5 juta. Seperti biaya hidup di Solo selama 6 minggu. Beliau menghimbau mahasiswa untuk mulai menabung dan ikhlas jika agenda KKN nantinya akan mengorbankan beberapa kepentingan akademik.
KKN adalah program yang baik jika dipersiapkan dan dikelola dengan matang. Tetapi dengan kondisi yang ada saat ini, dikahwatirkan KKN tidak bisa berjalan sebagimana yang diharapkan. Selain itu waktu KKN untuk Program Studi Kedokteran juga dikhawatirkan berbenturan dengan agenda tahunan kampus untuk mahasiswa angkatan ketiga yang berupa Skripsi dan Osmaru 2014. Oleh karenanya sambil menunggu arahan lebih lanjut dari TIM LPPM-KKN UNS tentng kejelasan pelaksanaan KKN, mari kita berdoa dan berusaha agar KKN tidak mengganggu rangkaian hajatan keluarga mahasiswa Program Studi Kedokteran angkatan 2011 a.k.a Axon.

1 komentar:

  1. Bener kk mahasiswa non reg sama sekali tidak ada sosialisasi waktu akan diadakan kkn, bahkan petunjuknya pun tidak ada.
    Mengganggu jadwal skripsi juga terlebih bertepatan puasa dan pilpres

    BalasHapus