Kamis, 14 November 2013

Jabatan Adalah Amanah

“Sungguh, Allah menyuruhmu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaknya kamu menetapkannya dengan adil. Sungguh, Allah sebaik-baik yang memberi pengajaran kepadamu. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Melihat” (An-Nisa’:58)


      Dalam Al-Quran, ada perintah menunaikan amanat kepada pemiliknya, disusul dengan perintah menetapkan putusan yang adil, kemudian dilanjutkan dengan perintah taat kepada Allah, rasul, dan ulil amr. Ulil amr disini adalah mereka yang memiliki wewenang mengelola urusan masyarakat, atau dalam kata lain kita sering sebut dengan pemerintah.
      Perurutan uraian ayat seperti ini menjadi petunjuk bahwa jabatan serta wewenang kebijakan dan pengelolaan, merupakan amanat yang bersumber dari Allah. Melalui orang banyak atau masyarakat, dan bahwa mereka mempunyai hak untuk memilih sendiri siapa yang mereka inginkan untuk maksud tersebut. Dan mau tidak mau urusan amanat itu harus bisa kita lakukan dengan sebaik-baiknya, karena sedikit saja kesalahan yang dibuat maka jangan heran itu akan mencelakai banyak orang. Pun pertanggung jawabannya langsung antara kita sebagai orang yang dititipi amanat dengan Sang Pemberi amanat itu sendiri.
      Ketenteraman dan stabilitas adalah harga mati kebutuhan mendasar akan kehidupan bermasyarakat, dan itu semua tidak akan terwujud tanpa ada satu arahan pasti. Disinilah undang-undang dan peraturan bermain peran sehingga setiap seluk beluk kehidupan ini tidak ada yang tidak diatur. Undang-undang konstitusional untuk Islam sendiri tentulah Al-Quran, dimana sifatnya yang boleh saya bilang amat sangat rigid dan tidak mungkin dilakukan tinjauan kembali dan revisi. Di negara ini UUD 1945 menjadi poros utama pengaturan kehidupan berbangsa dan bernegara. Pun setiap orang yang mendapat amanat, berarti berhak mengelola undang-undang yang ada agar stabilitas dan ketenteraman itu tercapai. Dari sini, semua masyarakat betapapun kecil dan bersahaja, sadar ataupun tidak, mengangkat penguasanya masing-masing. Dengan demikianlah terlihat kesejalanan ayat diatas dengan logika dan kenyataan masyarakat manusia secara luas.
      Jabatan bukan hak pribadi ataupun turunan, mesi kita sempat melihat handover tahta dari bapak ke anak pada sistem hierarki raja-raja terdahulu. Karena itu jangankan sogok, “hadiah” sekecil apapun yang diterima pemegang amanat yang ada kaitannya dengan jabatan maka itu terlarang untuk diterima. Ketika seorang pejabat pada masa Nabi menerima hadiah dan enggan menyerahkannya pada kas negara, maka Nabi bersabda, “Cobalah dia duduk di rumah ibunya, apakah ia diberi hadiah?”
      Wewenang mengelola adalah sesuatu yang berharga dan bukan sekedar memainkan peran agar skenario terus berjalan sambil dibayar, pun banyak orang yang bilang jabatan adalah hal yang “empuk”, sehingga boleh jadi ada yang salah langkah guna mendapatkannya. Dalam hal ini, Nabi bersabda: “Demi Allah, kami tidak mengangkat sebagai pejabat yang (kasak-kusuk) memintanya”. Beliau juga berpesan: “Jangan kasak-kusuk mencari jabatan karena apabila engkau memperolehnya tanpa kusak-kusuk, engkau akan dibantu Tuhan. Allah menurunkan malaikat mendukung langkahmu”.
     “...... jabatan adalah amanah, ia pada hari kiamat akan menjadikan yang menyandangnya hina dan menyesal kecuali yang mengambilnya dengan benar (bihaqqiha) dan menunaikan tugasnya degan baik”. Itulah nasehat Rasulullah kepada Abu Dzar al-Ghifariyang meinta jabatan kepada beliau.
     Nabi juga bersabda: “Apabila amanat disia-siakan, maka nantikanlah kehancuran”, ketika ditanya: “Bagaimana menyia-nyiakannya?”. Beliau menjawab: “Apabila wewenang pengelolaan diserahkan kepada yang tidak mampu”.

0 komentar:

Posting Komentar