Selasa, 23 Juli 2013

Menuju Surakarta Kota Layak Anak 2016


Ada ungkapan bahwa anak adalah harta yang paling berharga. Bagi sebuah keluarga, anak akan menjadi penerus darah keturunan dan tulang punggung ekonomi keluarga. Kepada anak pula, nilai-nilai moral dan kebaikan seseorang akan diwariskan untuk dilanggengkan.
Tak beda dengan keluarga, bagi sebuah bangsa anak-anak adalah segalanya. Mereka bakal menjadi generasi yang menentukan arah, kemajuan, kekuatan bahkan keberadaan sebuah bangsa di muka bumi ini. Jika menyadari betapa penting peran anak, kita akan miris melihat banyaknya anak-anak yang kehilangan haknya untuk tumbuh normal karena dipaksa bertahan hidup di jalanan. Padahal agar anak mampu melaksanakan tugas-tugas melanjutkan estafet kepemimpinan dan pembangunan dari generasi pendahulunya, anak-anak perlu mendapatkan kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara wajar baik rohaniah, jasmaniah maupun sosial.
Yang dimaksud dengan anak dalam Pasal 1 Konvensi Hak-Hak Anak PBB yang disahkan tanggak 20 September 1989 , anak adalah setiap orang yang berusia dibawah 18 tahun kecuali berdasarkan Undang-Undang yang berlaku bagi anak ditentukan bahwa usia dewasa dicapai lebih awal. Negara menjamin dan harus memenuhi hak-hak anak yang meliputi:
1. Hak untuk hidup, meliputi hak untuk mencapai status kesehatan setinggitingginya serta mendapatkan perawatan sebaik-baiknya;
2. Hak untuk berkembang, meliputi segala bentuk pendidikan (formal dan non formal) dan hak untuk mencapai standar hidup yang layak bagi perkembangan fisik, mental, spiritual, moral dan sosial;
3. Hak atas perlindungan, meliputi perlindungan dan diskriminasi, tindak kekerasan dan ketelantaran terhadap anak; dan
4. Hak untuk berpartisipasi, meliputi hak anak untuk menyatakan pendapat dalam segala hal mempengaruhi anak.
Di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 10 disebutkan bahwa “setiap anak berhak menyatakan dan didengar pendapatnya, menerima, mencari, dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya demi pengembangan dirinya sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan”.
Berangkat dari kesadaran akan potensi strategis anak untuk sebuah bangsa, pemerintah mencoba menjadikan seluruh kota di Indonesia sebagai kota yang peduli terhadap anak. Hal ini direalisasikan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak  pada 2006 yang menjadikan Kota Surakarta, Malang, Jambi, Padang, Manado dan Kupang sebagai pilot project pengembangan Kota Layak Anak (KLA).
KLA adalah kabupaten/kota yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumberdaya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak anak (Permen PP dan PA No. 11 Tahun 2011)
Untuk mempercepat terwujudnya Kabupaten/Kota Layak Anak di seluruh Indonesia, Kementerian Pembedayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menerbitkan empat Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Empat peraturan dimaksud ialah
1.      Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2011 tentang Kebijakan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak.
2.      Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Indikator Kabupaten/Kota Layak Anak
3.      Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2011 tentang Panduan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak
4.      Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Panduan Evaluasi Kabupaten/Kota Layak Anak.
Semenjak ditetapkan sebagai Kota Layak Anak pada Tahun 2006 oleh Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan Republik Indonesia, Pemerintah Kota Surakarta kemudian melakukan banyak agenda terkait dengan penyiapan dan pengembangan Kota Surakarta sebagai Kota Layak Anak.
Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kota Surakarta (Bapermas P3KB) membagi menjadi tiga tahapan. Tahap pertama tahun 2006-2007 adalah pengembangan model Kota Layak Anak. Dalam tataran yang paling awal ini, pemerintah kota menyusun grand design yang akan jadi patokan untuk pengembangan selanjutnya. Tahap berikutnya 2008-2015 adalah pengembangan kelurahan hingga kecamatan layak anak. Pada tahun 2016, ditargetkan semua kelurahan dan kecamatan selesai dan Surakarta benar-benar menjadi Kota Layak Anak. Agar tak sekadar menjadi gerakan simbolis, Bapermas P3KB membuat MoU yang ditandatangani oleh 53 elemen dari muspida, perusahaan swasta dan LSM anak.
Kota Surakarta telah membentuk Gugus Tugas Kota Layak Anak dengan SK Walikota No.130.05/68-F/1/2011 tentang Pembentukan Gugus Tugas Pengembangan Kota Layak Anak. Dengan diterbitkanya SK Walikota maka dipandang perlu untuk menyampaikan dan melakukan komunikasi kepada masyarakat Kota Surakarta mulai dari Kelurahan, kecamatan hingga Kota terkait apa, siapa, bagaimana, dan untuk apa Gugus tugas tersebut dan segala sesuatu terkait Gugus Tugas KLA yang wajib untuk diketahui oleh seluruh pemangku kepentingan Kota Layak Anak .
Salah satu data yang menjadi bagian dari dokumen Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) dan Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renja SKPD) adalah Analisis Situasi Ibu dan Anak (ASIA). ASIA membantu mempertajam penilaian situasi yang berorientasi tidak hanya mengumpulkan situasi ibu dan anak tetapi oleh ibu dan anak sehingga akan tergambar secara menyeluruh dan tajam permasalahan sesungguhnya, penyebab masalah, dampak dan kemungkinan solusi kebijakan yang tepat
Wujud kebijakan tiap SKPD yang lebih ramah anak sudah mulai bisa dirasakan hasilnya. Di bidang kesehatan sudah mulai ada beberapa puskesmas ramah anak. Pusekemas ini dilengkapi dengan ruang tunggu khusus anak lengkap dengan alat bermainnya. Selain itu layanan-layanan untuk anak seperti taman gizi, pojok ASI, dokter spesialis anak, layanan konseling anak dan tempat pelayanan korban kekerasan terhadap anak juga terus dilengkapi.
Di bidang pendidikan, ada pencanangan Gerakan Wajib Jam Belajar (GWJB). Setiap hari aktif, antara pukul 18.30-20.30 anak-anak diarahkan untuk belajar. Kelurahan Jebres menjadi percontohan pelaksanaa GWJB ini. Secara mandiri masyarakat membentuk semacam satgas yang mengawasi pelaksanaan GWJB. Mereka akan berkeliling kampung sambil melakukan sosialisasi, mengarahkan anak-anak yang masih berada di luar rumah untuk belajar dan  Selain GWJB masih ada sekolah plus, yakni sekolah yang membebaskan seluruh biaya pendidikan untuk anak-anak dari keluarga miskin.
Di bidang transportasi, Dishub sudah membangun zona selamat sekolah, car free day untuk ruang ekspresi anak, Batik Solo Trans sebagai transportasi ramah anak serta program pembagian helm untuk anak. Di bidang kependudukan, Dispendukcapil meluncurkan kartu insentif anak (KIA). Kartu yang diluncurkan tepat pada peringatan Hari Anak Nasional 26 Juli 2010 di Taman Balekambang ini merupakan kartu diskon untuk belanja di toko buku, sarana olahraga di perhotelan, tempat hiburan anak, rumah sakit, supermarket, bis sekolah dan lain sebagainya.
Ada 12 perusahaan yang mendukung KIA yakni PT Askes, Budi Sehat, Gramedia, Togamas, Sekawan, Elti Gramedia, PDAM, Hotel Sunan, Hotel Sahid Jaya, Kusuma Sahid Prince Hotel, THR Sriwedari dan Taman Satwa Taru Jurug. KIA ini juga menjadi sarana untuk mendorong pemberian akta kelahiran untuk setiap anak di Surakarta.
Pemkot juga telah membangun  taman cerdas di Kelurahan Sumber, Kadipiro, Gandekan, Joyontakan, Mojosongo dan Pajang. Taman ini menyediakan sarana bermain dan berkreasi yang dilengkapi perpustakaan, multimedia, komputer dan akses internet yang semuanya bisa digunakan secara gratis oleh anak-anak. Pengelolaan taman cerdas nantinya akan diserahkan kepada masing-masing kelurahan agar lebih maksimal dan sesuai dengan kebutuhan warga setempat.
Dalam keberjalanan persiapan menuju Kota Layak Anak, beberapa kendala yang dihadapi Bapermas P3KB yang disampaikan dalam diskusi publik “Menuju Kota Layak Anak 2016” pada tanggal 17 April 2013 di FISIP UNS ialah
·         Masih rendahnya cakupan pemberian ASI eksklusif pada bayi.
·         Masih tingginya anak putus sekolah.
·         Masih kurangnya fasilitas bermain untuk anak, sanggar kreativitas, dan sebagainya.
·         Masih tingginya angka kekerasan pada anak, baik kekerasan fisik, seksual, maupun penelantaran.
·         Masih kurangnya perlindungan anak di media masa maupun di media maya (media sosial, game on line, pornografi, dll).
·         Masih tingginya angka anak yang berkonflik dengan hukum, anak jalanan, pekerja anak, dll.
·         Partisipasi anak belum dioptimalkan.
Nampaknya keluhan yang disampaikan oleh Bapermas P3KB sangatlah beralasan. Walaupun program dari pemerintah sejak tahun 2006 ini sangat visioner tetapi penerapan teknis lapangannya masih cukup sulit. Sebagai gambarannya ialah masih banyak pengamen dan pengemis anak di jalanan Kota Surakarta. Selain itu, anak yang bermain disaat jam wajib belajar juga masih cukup banyak.
Kalau dilihat lebih dalam, salah satu faktor yang mempersulit terwujudnya KLA 2016 ialah sistem up down dari pemerintah yang belum diimbangi kesadaran bottom up dari seluruh elemen masyarakatnya. Kesadaran bottom up ini sangat vital untuk mewujudkan sebuah Keluarga Ramah Anak, lalu menjadi Kelurahan Layak Anak, lalu Kecamatan Layak anak. dan yang terakhir menjadi Kota Layak Anak.
Sebagai seorang mahasiswa yang berada ditengah-tengah antara pemerintah dan masyarakat, hal yang bisa kita lakukan adalah menjembatani pola op down dan bottom up agar bisa selaras. Sehingga program KLA 2016 tidak hanya menjadi impian pemerintah tetapi juga menjadi keinginan dari seluruh masyarakat. Yang pada akhirnya segala kegiatan pemerintah dalam rangka menuju KLA 2016 bisa dilaksanakan oleh seluruh masyarakat secara efektif.
Salah satu langkah nyatanya ialah dengan ikut berperan aktif dalam mengembangkan Forum Anak Surakarta (FAS). FAS adalah sebuah wadah yang beranggotakan anak-anak di Surakarta untuk berpartisipasi, menampung aspirasi serta memperjuangkan hak-haknya.  Forum ini didirikan pada tanggal 3 Desember 2006. FAS yang merupakan mitra Pemkot Surakarta ini mempunyai sebuah ikrar dalam rangka menuju Surakarta Kota layak Anak. Ikrar tersebut bernama “Suara Anak Surakarta”, yang berisi
1.      Kami anak-anak Surakarta menginginkan terwujudkannya minimal pendidikan 12 tahun bagi semua anak di Kota Surakarta.
2.      Kami anak-anak Surakarta menginginkan jaminan pendidikan dan fasilitas sekolah ramah anak bagi anak jalanan, putus sekolah, anak kebutuhan khusus, dan tidak mampu.
3.      Kami anak-anak Surakarta menginginkan jaminan kesehatan dan sarana kesehatan yang ramah bagi seluruh anak di Kota Surakarta.
4.      Kami anak-anak Surakarta menginginkan adanya dorongan dan dukungan dari pemerintah Kota Surakarta baik berupa fasilitas maupun berupa administrasi bagi Forum Anak di Kota Surakarta.
5.      Kami anak-anak Surakarta menginginkan suara anak Kota Surakarta lebih didengar dan direalisasikan dalam Musyawarah Pembangunan.
6.      Kami anak-anak Surakarta menginginkan fasilitas untuk bermain dan berekreasi bagi semua anak terutama yang berkebutuhan khusus.

1 komentar: