Selasa, 31 Desember 2013

Gonjang-ganjing Dokter Layanan Primer, Masihkah Kita Tetap Diam?

      Rancangan undang-undang tentang pendidikan dokter yang dikaji di tahun 2012 akhirnya pada tanggal 11 Juli 2013 kemarin telah disetujui oleh DPR-RI dan telah diketok palu oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjadi UU No. 20 tahun 2013. Akan tetapi UU ini dirasa masih mengundang kontroversi disana-sini, utamanya tentang kebijakan mengenai dokter layanan primer (DLP).


      Ada beberapa hal yang mungkin harus kita pahami terlebih dahulu tentang latar belakang dibuatnya UU No. 20 tahun 2013 ini, yang pertama adalah akibat pelayanan kedokteran yang belum  merata dan masih terpusat pada kota-kota besar. Berdasarkan  data  Kementerian  Kesehatan  (Kemenkes)  2012,  terungkap  bahwa  dari 9.510  puskesmas  yang  ada  di  Indonesia,  14,7%  di  antaranya  tidak  memiliki  tenaga dokter. Yang kedua, program dokter layanan primer adalah salah satu program kebijakan pemerintah yang disiapkan untuk menyongsong era baru sistem kesehatan di Indonesia, yakni Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang wacananya akan diberlakukan mulai 1 Januari 2014 besok.
      Namun banyak dari kita yang berkecimpung di dunia kedokteran ataupun masyarakat yang belum tahu tentang apa itu dokter layanan primer. Mari coba kita tilik sejenak pasal 8 ayat 3 UU No. 20 Tahun 2013 yang berbunyi,”Program dokter layanan primer  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  merupakan  kelanjutan  dari  program profesi  Dokter  dan  program  internsip  yang  setara  dengan  program  dokter  spesialis.” Jadi dapat kita simpulkan bahwa dokter  layanan  primer  adalah  sebuah  cabang spesialisasi  baru setingkat dokter spesialis dan subspesialis  dalam  dunia  kedokteran  Indonesia yang ditujukan  untuk  memenuhi kualifikasi  sebagai  pelaku  pada  layanan  kesehatan  tingkat  pertama,  melakukan penapisan  rujukan  tingkat  pertama  ke  tingkat  kedua,  dan  melakukan  kendali  mutu serta kendali biaya sesuai  dengan standar kompetensi dokter dalam sistem jaminan kesehatan  nasional.
      Jadi sudah jelas bahwa nantinya dokter layanan primer dan dokter umum sangatlah berbeda, dokter layanan primer jelas memiliki strata yang lebih tinggi setingkat spesialis dan subspesialis karena profesi dokter umum diharuskan menempuh pendidikan dokter layanan primer selama 2 tahun terlebih dahulu sebelum bisa masuk dalam sistem SJSN yang diharapkan pemerintah dapat menutup celah-celah sistem kesehatan yang ada selama ini. Lalu bagaimana nasib dokter umum nantinya? Dokter  umum  masih  bisa  berpraktek  seperti biasa  di  klinik  dan  rumah  sakit  swasta  yang  tidak  tergabung  dalam  SJSN  selama mereka memiliki izin untuk berpraktek. Namun ini akan menjadi tugas besar pemerintah untuk mengkonversikan para dokter umum yang sudah tergabung dalam sistem lama untuk menyiapkan dokter layanan primer di era SJSN nanti.
      Selain masalah dokter layanan primer, muncul lagi masalah kedua yang sudah saya sebutkan di paragraf sebelumnya. Instutusi pendidikan yang berhak mengkonversikan dokter umum menjadi dokter layanan primer hanya dapat dilakukan oleh institusi pendidikan kedokteran berakreditasi A, atau institusi pendidikan kedokteran berakreditasi B yang bekerjasama dengan institusi pendidikan kedokteran berakreditasi A, seperti yang tertuang pada pasal 8 ayat 1 yang berbunyi,”Program pendidikan dokter layanan primer,  dokter spesialis, subspesialis, dan dokter  gigi  spesialis-subspesialis  hanya  dapat  diselenggarakan  oleh  Fakultas Kedokteran  dan  Fakultas  Kedokteran  Gigi  yang  memiliki  akreditasi  kategori tertinggi untuk program studi kedokteran dan program studi kedokteran gigi”. Dan kemudian dijelaskan lebih lanjut di pasal 8 ayat 2,”Dalam  hal  mempercepat  terpenuhinya  kebutuhan  dokter  layanan  primer, Fakultas Kedokteran dengan akreditasi kategori tertinggi  sebagaimana dimaksud pada  ayat  (1)  dapat  bekerja  sama  dengan  Fakultas  Kedokteran  yang akreditasinya  setingkat  lebih  rendah  dalam  menjalankan  program  dokter layanan primer.”
      Kenapa ini menjadi masalah besar yang kedua? Karena pada kenyataannya dari 74 institusi pendidikan kedokteran yang ada di Indonesia saat ini, hanya ada 17 institusi terakreditasi A, 21 institusi terakreditasi B, dan sisanya masih terakreditasi C atau bahkan belum terakreditasi. Otomatis sistem konversi dokter layanan primer ini hanya dapat dilakukan oleh 38 institusi, padahal jumlah dokter umum saat ini kurang lebih 85 ribu. Bisa kita bayangkan sendiri bagaimana ruwetnya sistem kesehatan di negara ini beberapa tahun kedepan. Ironis memang ketika pemerintah menyiapkan suatu kebijakan yang tujuannya memang baik namun beberapa lini yang ada saat ini masih perlu disiapkan lagi. Bagaimana mungkin para dokter umum yang ada saat ini dikonversi untuk menjadi dokter layanan primer namun institusi pendidikan kedokteran yang berfungsi sebagai alat konversi jumlahnya seakan-akan dibatasi.
      Penerawangan awam saya berkata, nampaknya SJSN di tahun 2014 nanti akan belum bisa berjalan maksimal, kemudian agenda MDG’s dan Indonesia Sehat 2015 juga akan mengalami banyak kendala dengan sistem kita yang masih belum stabil saat ini. Paling cepat sistem ini dapat mulai berjalan stabil sekitar tahun 2016. Beberapa minggu lalu DIKTI dan Kementerian Kesehatan melalui sosialisasi teleconfrence juga menyampaikan bahwa UU No. 20 tahun 2013 akan terus dikaji lebih lanjut dan akan dibuat Peraturan Pemerintah serta Peraturan Menteri untuk lebih menegaskan keberjalanannya nanti.
      Sebagai insan manusia yang sudah terlanjur masuk dunia kedokteran dan kesehatan, tentu isu yang ada saat ini akan berdampak besar bagi kita kini maupun nanti. Hal ini dikarenakan undang-undang ini mengatur kegiatan kedokteran dimulai dari pendidikan kedokteran itu sendiri hingga bentuk pelayanan kedokteran di masyarakat. Sangat memprihatinkan apabila masih banyak mahasiswa kedokteran yang masih kurang aware atau bahkan tidak tahu-menahu tentang isu ini. Padahal apabila isu ini dapat dikawal dengan baik, bukan hanya kita yang mendapatkan sisi positifnya, masyarakat, dan negara pun juga akan ikut merasakan dampaknya.
      Dari sini sebuah pertanyaan besar muncul di hadapan kita semua, apakah kita akan berdiam diri saja menanggapi isu yang secara efek global dapat berdampak pada diri kita? Mari kita bersama-sama mengkaji dan mengkawal isu ini. Harapannya agar proses pengawasan dari mahasiswa ke pemerintah dapat berjalan secara maksimal dan hasil yang menjadi tujuan dari UU No 20 tahun 2013 ini dapat tercapai. Salam hangat dari saya, HIDUP MAHASISWA!!!

0 komentar:

Posting Komentar